Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan kemanan berintensitas tinggi, terrorisme, huru – hara / kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak termasuk penyelamatan dan pertolongan ( SAR ) akibat bencana maupun gangguan lainnya bersama unsur pelaksana operasional Kepolisiandalam rangka penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, sesuai perintah Kapolda atau permintaan mendesak dari satuan fungsi / kewilayahan Polda.

